JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya segera melaksanakan amanat UU P2SK terkait penghapus tagih kredit macet bagi UMKM.
Hal tersebut dilakukan agar pelaku UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.
BACA JUGA:
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," kata MenKopUKM Teten saat memimpin rapat koordinasi pembahasan skema penghapusan kredit macet UMKM, dilansir dari keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Menteri Teten menjelaskan saat ini sebesar 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan di mana 43,1% UMKM membutuhkan kredit.
BACA JUGA:
“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75%,” ujar Teten.
Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan.
Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.