Dia menuturkan, DJP terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
1. Kring pajak 1500200
2. Email ke [email protected]
3. Situs pajak.go.id
4. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael Alun diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak.
"KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
(Dani Jumadil Akhir)