Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kunjungi Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen, Menkop Teten: Bisa Jualan Produk Lokal

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |20:02 WIB
Kunjungi Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen, Menkop Teten: Bisa Jualan Produk Lokal
A
A
A

"Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Pak Teten harus berbicara tentang produk lokal, jangan di hu hu in. Tidak boleh. Kita harus hargai keberanian mereka datang bersama-sama di sini," tegas Adian.

Sebelumnya pemerintah tengah gencar melakukan pelarangan terhadap baju bekas impor sebab dinilai merusak pasar UMKM dalam negeri.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement