JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah masih memberikan toleransi kepada para pedagang pakaian bekas impor. Namun ke depan akan dicarikan solusi lain agar para pedagang berhenti menjual pakaian bekas impor ilegal.
"Untuk sementara waktu, pemerintah masih mentoleransi para pedagang para pengecer masih boleh menjual pakaian bekas," ucap Teten saat berdialog dengan pedagang pakain bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Larangan tersebut menurutnya bukan tanpa dasar, Undang-undang telah mengatur bahwa impor pakaian bekas merupakan kegiayan yang ilegal.
"Sudah diatur dalam undang-undang, ke depan baik penyelundup maupun perdagangan pakaian ilegal, karena pakaian bekas itu pasti penyelundupan ilegal, itu pasti dilarang. Kita harus pikirkan sama-sama bagaimana solusinya," ujarnya.
Teten menuturkan bajwa dirinya harus berpihak kepada pelaku UKM yang memproduksi pakaian jadi lokal yang juga berjuang membesarkan usaha mereka ditengah segala ujian yang ada.