Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ahok Bilang Begini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2023 |07:08 WIB
3 Fakta Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji <i>Double</i>, Ahok Bilang Begini
Komentar Ahok Soal Gaji Direksi-Komisaris BUMN Tidak Boleh Double. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

3. Larangan Gaji Dobel Tertuang di Permen BUMN

Adapun larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.

Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.

Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement