Ketentuan THR Karyawan
Dalam surat edaran yang sama juga dijelaskan mengenai ketentuan pemberian THR kepada pegawai. Di mana yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.
Besaran THR yang diterima oleh para pegawai pun berbeda-beda dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pegawai yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan THR secara proporsional sesuai hitungan Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
Demikian pembahasan mengenai Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.