JAKARTA - Setelah pakaian, impor sepatu bekas ilegal juga akan ditertibkan. Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban sepatu bekas impor ilegal.
Warsito menuturkan, sejatinya penindakan terhadap pasar sepatu bekas impor ilegal merupakan satu kesatuan dengan baju bekas impor ilegal sebagaimana aturan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Kalau kita lihat, itu satu paket dalam ketentuan larangan impor barang bekas dalam Permendag," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (1/4/2023).
Artinya, lanjut dia, kalau melihat dari lapangan yang sekarang fokus ke pakaian bekas, untuk penindakannya.
"Saya yakin di sepatu bekas juga akan di-treatment (diperlakukan) sama,” ucapnya.