Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Pakaian Bekas Ilegal Bikin Negara Rugi Rp19 Triliun

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2023 |11:00 WIB
Impor Pakaian Bekas Ilegal Bikin Negara Rugi Rp19 Triliun
Impor pakaian bekas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Impor pakaian bekas ilegal merugikan negara. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) mengungkapkan impor pakaian bekas ilegal merugikan negara hingga Rp19 triliun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pemerintah kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun imbas masuknya pakaian bekas impor ilegal sebanyak 320 ribu ton ke Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan, banyaknya kerugian itu berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Namun, oknum nakal itu justru memilih pelabuhan tikus agar tidak membayar pajak.

"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun," tutur Redma dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Redma menyebut, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320 ribu ton itu merupakan jumlah yang cukup besar, sebab jika di kontainer kan, pakaian bekas itu sebanyak 1.333 per bulan, dan 16.000 per tahun.

Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung.

"Sehingga total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahunnya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tersebut.

"Pakaian bekas selundupan itu jumlahnya luar biasa. Data 2022 saja ada 25 ribu ton yg masuk kalau dihitung oleh negara," kata Teten.

Oleh sebab itu, Teten menuturkan, kedepannya perdagangan dan penyelundupan baju bekas impor harus segera diberhentikan. Hal itu dilakukan demi melindungi pasar dalam negeri.

"Karena ini kebijakan pemerintah, ada Undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan," tandas Teten.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement