Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Maksimal 5 Tahun

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |10:39 WIB
Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Maksimal 5 Tahun
Importir barang bekas ilegal bisa dipidana (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor ilegal di Kepulauan Riau. Adapun barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas dengan total nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement