Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |07:57 WIB
Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement