Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |07:57 WIB
Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," ujarnya dikutip, Rabu (4/4/2023).

Meskipun dalam peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.

"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," tegasnya.

Lebih lanjut Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement