JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," ujarnya dikutip, Rabu (4/4/2023).
Meskipun dalam peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.
"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," tegasnya.
Lebih lanjut Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.