Sesuai dengan aturan yang mendasari pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan/instansi.
Sebagai informasi yang telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR Keagaaman sudah bisa dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Selain itu THR akan dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
(Zuhirna Wulan Dilla)