Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |11:34 WIB
Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sesuai dengan aturan yang mendasari pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan/instansi.

Sebagai informasi yang telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR Keagaaman sudah bisa dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Selain itu THR akan dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement