JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa setiap pekerja wajib diberi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran berdasarkan pada masa kerja.
Setiap pegawai yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Lebaran.
BACA JUGA:
Namun, bagaimana dengan pekerja yang sedang istirahat mengambil cuti melahirkan, apakah tetap mendapatkan THR?
Mengutip dari instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (5/4/2023), istirahat melahirkan termasuk dalam masa bekerja.
Sehingga bagi mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.
BACA JUGA:
“Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis kemnaker hari ini.