Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Resign Sebelum Lebaran, Masih Dapat THR Nggak Ya?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |04:15 WIB
Pekerja Resign Sebelum Lebaran, Masih Dapat THR Nggak Ya?
Resign sebelum lebaran dapat thr nggak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Masih dengan peraturan yang sama, THR keagamaan berhak diberikan kepada :

- Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Berhak mendapatkan THR.

- Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pda perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Baca Selengkapnya: Apakah Pekerja Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Dapat THR?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement