Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta dan Hitung-hitungannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |08:22 WIB
Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta dan Hitung-hitungannya
Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Para pekerja sangat menanti-nantikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran segera dicairkan. Namun melihat aturannya, THR kepada karyawan paling lambat diberikan H-7 Lebaran 2023.

Aturan mengenai pemberian THR bagi karyawan swasta sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah dan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sanksi.

Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.

Dia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida.

Selain itu, ada beberapa status pekerjaan yang wajib dibayarkan THR-nya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement