Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta dan Hitung-hitungannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |08:22 WIB
Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta dan Hitung-hitungannya
Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Ida

Adapun penghitungannya pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement