JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama (Dirut) BUMN hingga 5%. Sehingga gaji yang diterima menjadi 90%.
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Adapun Gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama.
"Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.
Terkait gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.