Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |09:52 WIB
THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun
THR PNS hingga Pensiunan Cair. (Foto ;Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp38,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) aparat negara dan pensiunan. Adapun pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian ASN, TNI Polri dan pensiunan di dalam melakukan tugasnya.

Untuk PNS, prajurit TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan pusat, dialokasikan anggaran Rp11,7 triliun.

Kemudian THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK. Lalu dialkokasikan juga Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.

THR PNS 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Adapun THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.

3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Sementara itu, berikut ini prediksi besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang cair berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement