Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukaka Teknik Cabut Gugatan PKPU Waskita Karya terhadap Utang Rp32,5 Miliar

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |11:45 WIB
Bukaka Teknik Cabut Gugatan PKPU Waskita Karya terhadap Utang Rp32,5 Miliar
Bukaka Cabut Gugatan PKPU Waskita Karya. (Foto: Okezone.com/Waskita)
A
A
A

Ermy Puspa menjelaskan, saat ini Perseroan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi dan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komperhensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement