Selain itu Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap penerapan tarif tiket pesawat agar tidak melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan dan akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.
Kemenhub mengimbau kepada operator transportasi, termasuk penerbangan untuk memberikan tarif promo di tanggal-tanggal awal mudik untuk mendorong perjalanan mudik masyarakat lebih awal dan mencegah kepadatan. Adapun puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 19 s.d 21 April 2022.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.