Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Usaha Logistik Minta SKB Angkutan Lebaran Direvisi, Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Minggu, 09 April 2023 |10:03 WIB
Pelaku Usaha Logistik Minta SKB Angkutan Lebaran Direvisi, Ini Alasannya
Angkutan Logistik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pelaku usaha Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023. Di mana dalam beleid tersebut, pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April hingga 2 Mei 2023 atau selama dua minggu.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyampaikan, beleid tersebut tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.

“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/4/2023).

Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement