Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran THR yang Diterima Direksi hingga Komisaris BUMN

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |03:50 WIB
Segini Besaran THR yang Diterima Direksi hingga Komisaris BUMN
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN menetapkan besaran THR untuk dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Nominal THR yang diterima oleh dewan direksi hingga komisaris perusahaan ini berbeda-beda karena nominal THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah.

Adapun besaran THR yang diterima wakil direktur utama sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada direktur utama.

Untuk anggota direksi, THR yang diterima adalah sebesar 85% dari THR Direktur Utama BUMN.

Sedangkan untuk komisaris utama THR yang diterima berada di angka 45% dari THR Direktur Utama BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement