Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini, Langsung Cek Rekening

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |08:05 WIB
THR Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini, Langsung Cek Rekening
THR Pekerja Swasta Cair Tanggal Segini. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan THR PNS 2023 hingga pensiunan sudah dicairkan sejak 4 April 2023. Pemerintah siapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk pencairan THR PNS 2023.

Kini giliran kabar baik untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan ini, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan kata lain, pencairan THR untuk pegawai swasta akan dicairkan pada tanggal 15 April 2023 jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H jika jatuh pada tanggal 22 April 2023.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement