JAKARTA - Pencairan THR PNS 2023 hingga pensiunan sudah dicairkan sejak 4 April 2023. Pemerintah siapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk pencairan THR PNS 2023.
Kini giliran kabar baik untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan ini, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan kata lain, pencairan THR untuk pegawai swasta akan dicairkan pada tanggal 15 April 2023 jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H jika jatuh pada tanggal 22 April 2023.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah.