JAKARTA - Pencairan THR PNS 2023 hingga pensiunan sudah dicairkan sejak 4 April 2023. Pemerintah siapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk pencairan THR PNS 2023.
Kini giliran kabar baik untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan ini, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan kata lain, pencairan THR untuk pegawai swasta akan dicairkan pada tanggal 15 April 2023 jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H jika jatuh pada tanggal 22 April 2023.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah.
Adapun untuk nominal yang didapat bagi pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca Selengkapnya: THR PNS Sudah Cair, Kini Giliran Pegawai Swasta! Catat Tanggalnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.