"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum." ungkap Sri.
Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kami akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.