Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jreng! Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |17:24 WIB
Jreng! Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai
Sri Mulyani Ungkap Skandal Emas (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

Dia mengatakan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.

"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.

Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi.

"Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement