Sedangkan pegawai yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan THR secara proporsional sesuai hitungan masa kerjanya.
Jadi, jika seorang pegawai yang masa kerjanya sudah 10 tahun akan mendapat THR sebesar 1 bulan upahnya.
Misalnya seorang pegawai sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan mendapat gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dengan tunjangan tetap sebesar Rp550.000 maka cara hitungnya adalah:
1 x (gaji pokok sebulan + tunjangan tetap)
1 x (4.000.000 + 550.000) Rp4.550.000
Itulah informasi singkat mengenai cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Semoga informasi ini dapat membantu anda.
(Taufik Fajar)