Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |20:41 WIB
Ini Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun
Cara menghitung THR (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Inilah cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, baik pegawai lama maupun pegawai baru.

Aturan mengenai besaran THR pegawai tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirangkum Okezone, Selasa (11/4/2023) simak cara menghitung THR masa kerja 10 tahun berikut ini.

Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 besaran THR pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement