Sebagai contoh, seorang pegawai sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan mendapat gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dengan tunjangan tetap sebesar Rp550.000. Maka cara hitungnya adalah:
1 x (gaji pokok sebulan + tunjangan tetap)
1 x (4.000.000 + 550.000) Rp4.550.000.
Baca Selengkapnya: Ini Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)