Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |15:25 WIB
Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya
Kemendag temukan pabrik oli ilegal (Foto: Antara)
A
A
A

"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement