Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |15:25 WIB
Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya
Kemendag temukan pabrik oli ilegal (Foto: Antara)
A
A
A

"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement