Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |19:05 WIB
5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA5 Perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.

Bahkan, banyak sekali juga kasus pinjol ilegal yang menjebak pengguna dengan memberikan perlakukan tak etis, teror saat ditagih, hingga menyebarkan data pribadi si pengguna.

Untuk diketahui, OJK mencatat jumlah penyelenggara pinjaman online legal yang telah terdaftar/berizin pada tahun 2023 ini yaitu sebanyak 102 perusahaan.

Mengutip laman resmi OJK Indonesia, Senin (17/4/2023), berikut 5 perbedaan pinjaman online legal atau ilegal.

1. Dari segi memberikan bunga dan denda

Pertama, dari segi memberikan bunga maupun denda. Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna.

Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

2. Dari segi penagihan

Kedua dari segi penagihan, pinjaman online ilegal cenderung melakukan penagihan dengan cara- cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Sedangkan Tenaga penagih pada Fintech Lendiing yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi atau aturan tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

3. Dari segi syarat meminjam online

Ketiga dari segi syarat meminjam online. Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

4. Dari segi pengaduan konsumen

Keempat dari segi pengaduan konsumen, ciri dari pinjaman online ilegal biasanya tidak menanggapi pengaduan Penggunanya dengan baik. Sedangkan

Pinjaman online yang legal akan menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK.

5. Dari segi akses data pribadi

Kelima dari segi akses data pribadi. Aplikasi pinjaman online ilegal biasanya akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement