Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Belum Dapat THR? Segera Adukan ke Sini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |13:03 WIB
Pekerja Belum Dapat THR? Segera Adukan ke Sini
Pekerja Belum Dapat THR? Segera Adukan ke Sini (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu pengaturan besarnya THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Bahkan pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proposional.

Adapun penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR lebaran, diperbolehkan lebih namun dilarang untuk dikurangi sebab sudah ada metode penghitungannya.

Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement