JAKARTA - Pembayaran THR menjadi sebuah kewajiban perusahaan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR tersebut setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjan membuat website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR.
Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id.
Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ketika H-7 jatuh pada hari sabtu atau akhir pekan lalu, maka perusahaan boleh saja untuk membayarkannya paling lambat di hari ini, Senin 17 April 2023.
"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (17/4/2023).
Sehingga apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.