Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Jangan Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 19 April 2023 |03:13 WIB
Ingat! PNS Jangan Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Selengkapnya: PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement