Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Selengkapnya: PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.