JAKARTA - Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal mendekati Lebaran 2023.
Di mana tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal biasanya semakin marak jelang Lebaran.
BACA JUGA:
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.
85 Pinjol Ilegal Masih Beredar di RI, Ini Daftarnya
Masyarakat pun diminta untuk selalu cek penawaran investasi atau pinjol tersebut dengan cara ini:
- Legalitas
Cek legalitas terlebih dahulu atau izin perusahaan yang menawarkan investasi.
- Logis
Cek keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal.
Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online melalui layanan kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 156.
(Zuhirna Wulan Dilla)