JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal.
Pada Februari 2023, SWI berhasil menciduk 85 platform pinjol tanpa izin.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Senin (6/3/2023).
Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi.
Serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Untuk itu, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya.
“SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs serta aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam.
Berikut daftar 85 pinjol ilegal per Februari 2023:
1. Dana Pinjam
2. Dana Pinjam Randoric
3. Rupiah Now-Pinjaman Online
4. DanaRupiah-Pinjaman cepat (pencatutan)
5. Sumber Solusi Terdepan-Cepat (sebelumnya bernama Dewa Penolong-Pinjaman easy)
6. 24 Cash Elson
7. 24 Cash White Masai
8. Dana Go - Pinjaman Uang Online
9. GO Cash - Dana Cepat, Usaha Lancar
10. eKredit
11. H Dompet
12. Saku Aku-Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
13. Gold Peach
14. Duit Pintar-Pinjol Uang Aman
15. Dewa Penolong Pinjaman Helper