Adapun hal tersebut tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang berisi, Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah TA 2022 sebesar Rp 200 miliar atau ekuivalen dengan 17,15% dari anggaran pendapatan daerah TA 2022.
"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.
Stafsus Menkeu tersebut kembali menegaskan, tidak benar dan menyesatkan jika penggadaian gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu.
Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas.
“Beberapa Daerah menggunakan skema pinjaman utk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai jaminan,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)