Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Lebaran

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 22 April 2023 |12:14 WIB
Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Lebaran
Upah Kerja Bagi yang Masuk di Hari Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Begitu pula waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement