Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Lebaran

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 22 April 2023 |12:14 WIB
Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Lebaran
Upah Kerja Bagi yang Masuk di Hari Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan terancam saksi pidana jika tidak memberikan upah lembur kepada pekerja yang diperintahkan masuk pada Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diatur dalam pasal 85 ayat 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam aturan lain pada pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Aturan ini mengatur hari libur nasional merujuk dari keputusan yang telah ditetapkan pemerintah yakni hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri. Dan bilamana ada pekerja yang masuk di hari lebaran, tapi tidak dibayarkan uang lembur maka itu pelanggaran dan bisa melaporkan ke Disnaker setempat.

Dalam Undang-undang Ciptaker, barang siapa melanggar ketentuan maka dikenakan saksi pidana kurungan penjara satu bulan hingga 12 bulan dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menegaskan, pekerja memiliki hak libur dan perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah tentang hak libur nasional.

"Bila dia (pekerja) dipekerjakan pada saat hari Lebaran atau hari H Idul Fitri, maka pekerja tersebut berhak atas upah lemburnya. Apabila itu dilanggar pekerja bisa melaporkan ke tim pemeriksa dan pengawas pada dinas ketenagakerjaan," tegasnya, dikutip dari Antara, Sabtu (22/4/2023).

Aturannya, waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement