Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 23 April 2023 |06:20 WIB
Fakta Menarik Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement