Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 23 April 2023 |06:20 WIB
Fakta Menarik Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement