Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Masuk Kerja saat Hari Libur Nasional

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 23 April 2023 |11:15 WIB
Simak Aturan Masuk Kerja saat Hari Libur Nasional
Aturan Masuk Kerja di Lebaran. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

6. Jasa pos dan telekomunikasi.

7. Media massa.

8. Pengamanan.

9. Pekerjaan di lembaga konservasi.

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement