Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Perusahaan-Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 24 April 2023 |09:12 WIB
 4 Fakta Perusahaan-Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi
Fakta Perusahaan Belum Bayar THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ungkap posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan. Ternyata masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada para pekerjanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil ataupun dipotong maksimal H-7 hari Raya Idul Fitri 2023.

Namun, hingga lebaran telah lewat, masih banyak perusahaan yang nakal dan belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya aduan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) berikut fakta-fakta mengenai perusahaan yang belum bayar THR lebaran, berikut sanksinya.

1. 2.219 aduan

Diketahui, H-1 lebaran ada sebanyak 2.219 aduan yang diterima oleh posko THR Kemnaker terkait masalah pembayaran THR pekerja oleh perusahaan. Dari total 2.219 aduan tersebut, sebanyak 1.105 aduan tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

2. Ada 1.479 perusahaan

Dari jumlah 2.219 aduan itu juga, tercatat sebanyak 1.479 perusahaan yang terlibat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," ujar Anwar.

3. DKI Jakarta Provinsi dengan aduan terbanyak

Untuk persebaran wilayah aduan, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan aduan terbanyak, dengan jumlah sebanyak 694 aduan per H-1 lebaran.

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar," kata Anwar.

4. Sanksinya

Seperti yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya, bagi perusahaan nakal yang membayarkan THR dengan cara dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Di mana sanksi yang akan didapat perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi. Sebagai informasi tambahan, meskipun sudah dikenai sanksi perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement