Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan Upah Pekerja Masuk saat Libur Lebaran, Dibayar 2 Kali Lipat

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 24 April 2023 |12:13 WIB
Hitung-hitungan Upah Pekerja Masuk saat Libur Lebaran, Dibayar 2 Kali Lipat
Hitung-hitungan Upah Pekerja yang Lembur. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut: Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4x upah sejam.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement