Kemudian jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.
Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut: Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4x upah sejam.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.