Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 24 April 2023 |08:03 WIB
Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30
Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement