Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 24 April 2023 |08:03 WIB
Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30
Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Adapun jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan pada hari Jumat dilakukan selama 90 menit.

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement