JAKARTA - Pengumuman CPNS 2023 dibuka juni, ini bocoran dan siapkan dokumennya. Beredar pengumuman rekrutmen CPNS 2023 yang kabarnya dibuka lebih cepat Juni mendatang dan paling lambat pada awal bulan Juli 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni mengatakan jika masyarakat Indonesia yang berkeinginan mendaftar CPNS 2023, sangat harus mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui situs Kemenpan RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini agar masyarakat Indonesia tak mudah percaya dengan berbagai informasi CPNS 2023 yang diterima melalui media sosial.
Mengutip laman resmi Kemenpan-RB, Rabu (26/4/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan bahwa nantinya Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan CPNS 2023.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” tegas Menteri Anas.
Di mana arah kebijakan pertama yaitu fokus pelayanan dasar. Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Ketiga, merekrut CASN secara selektif. Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
Adapun, kabar yang mencuat bahwa tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023, namun ternyata sebelum mencoba PPPL ini melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id, ada syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, yaitu PPPK perlu untuk mengajukan pemberhentian permintaan sendiri. Pasalnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Sebagaimana pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai aturan tersebut, PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. Akan tetapi, permohonan PHK tersebut perlu membutuhkan waktu sampai perjanjian kerja berakhir, apakah bisa diterima atau ditunda.
Jika merujuk aturan syarat untuk mengikuti CPNS sebelumnya, di antaranya dikutip Okezone melalui laman resmi SSCASN BKN:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Siapkan scan KTP.
2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah.
3. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
5. Scan kartu keluarga.
6. Scan surat lamaran ditandatangani.
7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.
8. Scan ijazah SD sampai S1
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.