Berdasarkan data LHKPN total harta kekayaan Achiruddin Hasibuan mencapai Rp467.648.644 atau Rp467,6 juta. Harta kekayaan ini disampaikan pada 24 Maret 2021.
Dari hartanya ini dengan rincian tanah dan bangunan Rp46,3 juta, alat transportasi berupa Toyota Fortuner Rp370 juta, harta kas dan setara kas Rp51,2 juta. Sementara Achiruddin Hasibuan tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp467.648.644 atau Rp467,6 juta.
Lalu berapa gajinya?
Menjadi seorang polisi tentu mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan tergantung dari pangkat dan golongannya.
Karena Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai AKBP atau Ajun Komisaris Besar Polisi, maka besaran gaji pokok polisi perwira menengah mencapai Rp3.093.900-Rp5.084.300.
Gaji polisi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Tunjangan kinerja polisi perwira menengah ditetapkan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Anggota Polri.
Untuk tunjangan AKBP mencapai Rp6.187.800-Rp 10.168.600
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.