Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Induk Bentoel Didenda Rp9,3 Triliun Gegara Jual Rokok ke Korea Utara

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |16:06 WIB
Induk Bentoel Didenda Rp9,3 Triliun <i>Gegara</i> Jual Rokok ke Korea Utara
Induk bentoel group didenda AS (Foto: Reuters)
A
A
A

Dalam pernyataan, CEO BAT, Jack Bowles, mengatakan, "Atas nama BAT, kami sangat menyesali kesalahan yang timbul dari sejarah aktivitas bisnis yang menyebabkan penyelesaian ini dan mengakui bahwa kami gagal mencapai standar tertinggi yang diharapkan dari kami." BAT telah menghentikan semua kegiatan bisnis yang berkaitan dengan Korea Utara pada 2017.

Secara terpisah, Departemen Kehakiman membuka dakwaan terhadap seorang bankir Korea Utara dan dua warga China yang menggunakan perusahaan palsu untuk menyembunyikan keterlibatan Korea Utara dalam upaya membeli bahan baku rokok dari bank-bank Amerika Serikat yang memproses transaksi tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement