JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mengajukan lagi perpanjangan izin. Padahal baru diperpanjang hingga 2041.
"Sudah pengajuan," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jumat (28/4/2023).
Adapun detail perpanjangan izin nantinya akan dibahas lagi. Pada prinsipnya, lanjut Arifin, perpanjangan kontrak tersebut harus dapat memberikan tambahan pendapatan serta manfaat bagi pemerintah.
Kendati 2041 masih lama, Arifin mengungkapkan bahwa sejatinya smelter yang terintegrasi dan masih memiliki cadangan maka dapat memperpanjang kontrak lebih cepat. Sehingga, tidak perlu menunggu waktu 5 tahun sebelum berakhir seperti yang ada dalam aturan.
"Nah ini apa bedanya kan. Nah itu yang memang kita harus memberikan kepastian usaha," lanjutnya.
Dengan kepastian usaha tersebut, lanjut Arifin, PTFI dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melakukan kegiatan eksplorasii tambahan. Apalagi menurutnya, kegiatan eksplorasi tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
Sebelumnya, ebelumnya Arifin mengatakan, setelah 2041 cadangan mineral di Freeport Indonesia masih ekonomis.
“Sangat (ekonomis) daerahnya dan itu sangat dibutuhkan untuk transisi energi,” ujarnya.
Baca Juga: Bos Besar Freeport Sebut Jokowi Senang 98% Pekerja di Tambang Orang Indonesia
Arifin mempertanyakan kalau kontrak PTFI tidak diperpanjang siapa perusahaan yang bisa meneruskan operasional di sana. “Misalnya cadangannya banyak ini belum ada lagi yang mau masuk sehabis itu,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tahunan PTFI 2020, peningkatan produksi bawah tanah di distrik mineral Grasberg di Indonesia terus berjalan.
Setelah penyelesaian ramp-up diharapkan memungkinkan Freeport Indonesia menghasilkan produksi tahunan rata-rata untuk beberapa tahun ke depan sebesar 1,55 miliar pon tembaga dan 1,6 juta ons emas.
(Feby Novalius)