JAKARTA - DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak diadukan pekerja ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Sedangkan Sulawesi Barat menjadi provinsi yang paling sedikit pengaduannya.
Berdasarkan Posko Satgas THR Keagamaan 2023, dari jumlah perusahaan yang diadukan, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. Dari jumlah tersebut terdapat 1 aduan yang telah diterbitkan nota pemeriksaan satu dan 2 aduan masuk ke rekomendasi.
Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama H-7 lebaran, dan pembayaranya tidak boleh dicicil. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.